Mobil Jenazah Jakarta Utara – Mobil jenazah adalah salah satu transportasi yang memiliki fungsi dan peran yang sangat penting. Sesuai dengan namanya, mobil ini digunakan untuk menjemput jenazah dari mana saja, baik itu dari rumah sakit atau bandara. Selain itu, mobil ini juga memiliki fungsi lain yang digunakan untuk membantu mengantarkan jenazah ke rumah duka. Oleh karena itu, mobil jenazah harus selalu sedia dalam 24 jam.
Salah satu mobil jenazah Jakarta Utara yang selalu siap dan siaga adalah Trans Mulia Ambulance. Mungkin dari sebagian warga beranggapan jika ambulance itu sama dengan mobil jenazah. Ternyata, anggapan tersebut adalah salah besar. Hal ini dikarenakan kedua transportasi ini memiliki perbedaan yang cukup jauh. Lalu, apa saja perbedaannya? Dibawah ini adalah penjelasan lebih lengkap mengenai perbedaan antara ambulance dan mobil jenazah.
Daftar Isi
Fungsi Utama
Ambulance adalah transportasi yang memiliki fungsi utama untuk menjemput dan membawa seseorang yang sedang sakit. Dengan ambulance ini maka para pasien akan dipindahkan dari rumah menuju ke rumah sakit. Tak hanya itu saja, ambulance biasanya juga digunakan untuk mengangkut para pasien untuk rujukan dari rumah sakit satu dengan yang lainnya. Sedangkan, mobil jenazah memiliki fungsi untuk mengangkut jenazah yang akan dibawa ke rumah sakit atau ke rumah duka. Selain itu, kendaraan ini juga dapat membantu mengantarkan jenazah ke pemakaman akhir.
Fasilitas
Fasilitas yang terdapat di dalam kedua mobil ini tentunya sangat berbeda. Di dalam ambulance terdapat banyak sekali peralatan-peralatan medis yang sangat penting untuk pertolongan pertama para pasien. Peralatan ini akan membantu para pasien agar bertahan selama perjalanan hingga sampai ke rumah sakit. Adapun alat-alat medis yang ada di dalam ambulance adalah seperti tempat tidur untuk pasien, infus, suntikan, tabung oksigen, dan masih banyak lagi. Meskipun di dalam ambulance, namun peralatan medis yang di dalamnya sudah steril sehingga sangat aman untuk digunakan. Jika di dalam ambulance terdapat banyak fasilitas, namun hal ini berbeda dengan mobil jenazah. Di dalam mobil ini hanya terdapat kursi panjang di bagian sisi kanan dan kiri. Sedangkan, pada bagian tengahnya memang sengaja dikosongkan untuk tempat keranda atau peti mati jenazah yang dibawa. Kedua perbedaan ini dapat dicek langsung di Trans Mulia Ambulance, mobil jenazah Jakarta Utara.
Penanggung Jawab
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, ambulance akan mengangkut para pasien yang sedang sakit. Oleh karena itu, keberadaan perawat di dalam ambulance ini sangat penting karena mereka yang bertanggung jawab untuk memberikan pertolongan pertama kepada pasien. Sedangkan, supir ambulance memiliki tanggung jawab untuk bisa mengantarkan pasien secepatnya ke rumah sakit. Hal tersebut juga berbeda dari mobil jenazah. Penanggung jawab yang ada di dalam mobil jenazah adalah petugas pemulasaran jenazah sebanyak 4 orang untuk memberikan pelayanan pertama pengangkutan jenazah dari tempat yang sebelumnya. Selain itu, supir mobil ini bertanggung jawab untuk bisa mengantarkan jenazah agar sampai rumah duka atau ke tempat pemakaman umum dalam keadaan yang sangat baik. Untuk itu, bagi Anda yang menemui ambulance atau mobil jenazah yang ada di jalan dengan keadaan darurat, berilah jalan agar kendaraan-kendaraan tersebut dapat sampai ke tempat tujuan dengan cepat.
Model
Ambulance dan mobil jenazah memiliki model yang hampir sama. Untuk jenis mobil yang dipakai keduanya biasanya sama. Ambulance dan mobil jenazah pada umumnya menggunakan model minibus atau wagon. Jenis mobil ini sangat cocok untuk keduanya karena memiliki bodi yang lebih panjang dan di dalamnya pun juga sangat lega. Selain itu, warna kedua mobil ini juga memiliki kesamaan yaitu putih. Namun, terkadang Anda juga menemukan mobil jenazah yang berwarna hitam atau abu-abu.
Tidak hanya selalu siap dalam segala keadaan, namun mobil jenazah juga harus memenuhi aturan-aturan yang berlaku dari pemerintah. Hal ini sangatlah penting untuk menilai kualitas dari ambulance dan mobil jenazah apakah sudah memenuhi standarisasi keamanan atau belum. Berikut ini adalah aturan-aturan khusus untuk ambulance dan mobil jenazah.
Urutan Pengguna Jalan Prioritas
Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sudah tercantum aturan-aturan mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini ditentukan di dalam pasal 134. Pasal ini khusus membahas urutan pengguna jalan prioritas sehingga harus didahulukan karena keadaannya yang gawat darurat. Kendaraan yang berada di urutan pertama adalah mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas. Hal ini dikarenakan jika kendaraan ini terlambat sedikitpun, maka resiko yang muncul akan sangat berat. Api bisa saja menjala kemana-mana hingga bertambah lebih besar. Kedua adalah ambulance yang sedang mengangkut orang sakit. Ambulance berada di urutan kedua karena keadaannya darurat agar pasien segera mendapatkan pertolongan dari rumah sakit. Ketiga adalah kendaraan yang digunakan untuk memberikan pertolongan pertama kepada para korban yang mengalami kecelakaan. Urutan keempat adalah kendaraan yang ditumpangi oleh para pimpinan dan pejabat Negara asing yang datang ke Indonesia sebagai tamu Negara. Kendaraan prioritas kelima adalah iring-iringan pengantar jenazah agar bisa memperlancar perjalanan mobil jenazah. Terakhir adalah konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu dan sudah mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
Pengamananan Polisi
Selain itu, di dalam pasal 135 juga ditemukan aturan-aturan tentang penjagaan terhadap kendaraan prioritas oleh petugas kepolisian, serta batas maksimum kecepatan ambulance dan mobil jenazah. Setiap kendaraan prioritas yang sudah disebutkan di dalam pasal 134 harus dijaga dan diawasi keamanannya secara ketat oleh para petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menyalakan sirine dan lampu merah atau biru sebagai syarat. Selain itu, para petugas dari kepolisian juga melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pengguna jalan prioritas. Di dalam pasal ini juga menjelaskan jika alat pemberi lalu lintas dan rambu-rambunya tidak berlaku untuk kendaraan prioritas seperti yang tercantum di pasal 134.
Kecepatan
Berdasarkan yang sudah diatur didalam Undang-undang, ambulance dan mobil jenazah memiliki batas kecepatan yang sama. Ambulance merupakan urutan kedua kendaraan prioritas setelah kendaraan pemadam kebakaran. Oleh karena itu, ketika berada di jalan biasa, batas maksimum kecepatan ambulance adalah 40 km/jam. Selain itu, jika berada di jalan bebas hambatan maka batas maksimumnya adalah 80 km/jam. Begitu juga dengan mobil jenazah yaitu batas maksimum 40 km/jam (jalan biasa) dan 80 km/jam (jalan bebas hambatan).
Tata Tertib Mobil Jenazah
Ketika mobil jenazah sedang bertugas, maka sirine boleh digunakan hanya saat beriringan dengan konvoi atau rombongan pengantar jenazah. Iring-iringan jenazah juga tetap harus mematuhi dan mentaati aturan lalu lintas mengenai konvoi. Namun, jika mobil jenazah tidak sedang dalam iringan jenazah/konvoi, maka sirine tidak boleh dinyalakan dan gunakanlah lampu rotator. Lampu rotator memiliki warna biru dan terdapat di atas mobil tepatnya di bagian tengah. Meskipun mobil jenazah juga termasuk kedalam kendaraan prioritas, namun para supir juga harus mentaati semua peraturan lalu lintas (kecuali rambu-rambu). Oleh karena itu, baik supir ambulance atau mobil jenazah, mereka harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) serta membawa surat-surat penting lainnya seperti STNK. Mematuhi peraturan lalu lintas sangat penting untuk keamanan para penumpang ambulance dan mobil jenazah.
Itulah penjelasan tentang apa saja perbedaan antara ambulance dan mobil jenazah. Selain itu, artikel ini juga membantu Anda dalam mengetahui aturan-aturan penting untuk mobil jenazah. Untuk Anda yang membutuhkan mobil jenazah, silahkan hubungi mobil jenazah Jakarta Utara terbaik dengan palayanan prima yang bernama Trans Mulia Ambulance.