Mobil Jenazah Luar Negeri Untuk Penjemputan dan Pengiriman Jenazah

Categories: Mobil Jenazah
Mobil Jenazah Luar Negeri Untuk Penjemputan dan Pengiriman Jenazah
Infografis Sewa Ambulance TransMulia

Mobil Jenazah Luar NegeriKematian adalah suatu hal yang tak terduga dan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Baik itu di dalam negeri ataupun di luar. Bisa saja pada saat berkunjung ke suatu kota atau suatu negara, baik dalam rangka keperluan pribadi apapun, baik itu untuk keperluan berlibur atau bersekolah melanjutkan pendidikan dan lain sebagainya, ataupun untuk kepentingan bisnis dan pekerjaan, lalu terjadi musibah kecelakaan hingga terjadi kematian atau bisa saja memang sedang berobat dirawat di rumah sakit di luar kota atau luar negeri lalu meninggal dunia di Rumah Sakit di luar kota atau di luar negeri tersebut.

Maka hal berikutnya yang perlu dipikirkan oleh pihak keluarga jenasah adalah proses pemulangan jenazahnya ke rumah duka yang berada di kota lain atau di dalam negeri. Bisa juga terjadi jenazah yang harus dikirimkan ke luar kota atau ke negara lain. Untuk itu kami menyediakan armada mobil jenazah luar negeri yang sangat lengkap, dengan pilihan jenis mobil meliputi berbagai macam jenis kendaraan mulai dari Grand Max, dan APV, atau L300, atau Hiace, atau Hyundai, tersedia juga Alphard dan lain sebagainya, yang siap siaga selama 24 jam 7 hari dalam seminggu dan dilengkapi dengan tenaga ahli yang terampil dan cekatan serta penuh empati dan berpengalaman serta profesional, dan juga telah bekerjasama dengan berbagai maskapai penerbangan untuk penjemputan jenazah dari luar negeri maupun untuk pengiriman jenazah ke luar negeri dalam harga yang terjangkau.

Mobil Jenazah Luar Negeri

Proses Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri

Proses pemulangan jenazah dari luar negeri harus bekerjasama dan sepengetahuan serta seijin pihak KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di negara setempat di lokasi jenazah meninggal, ataupun dengan pihak perwakilan resmi negara Indonesia, perwakilan Kementerian Luar Negeri di negara setempat jika di negara tersebut belum terdapat kantor kedutaan Republik Indonesia. Selain itu juga pergunakan jasa penjemputan jenazah yang resmi dan telah berpengalaman, guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa menimbulkan masalah baru, yakni antara lain dengan dimanfaatkan untuk tujuan lain oleh pihak lain, yaitu antara lain seperti disusupi untuk upaya penyelundupan narkoba atau barang ilegal dan terlarang lainnya dari luar negeri, dan lain sebagainya. Dokumen dan persyaratan administratif yang harus dilengkapi sebagai prosedur untuk pemulangan jenazah dari luar negeri tersebut antara lain ialah sebagai berikut.

  • Dokumen Surat Permohonan mengekspor jenazah dari agensi yang resmi
  • Paspor jenazah yang meninggal
  • Paspor pendamping jenazah yang masih berlaku 
  • Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit bersangkutan di luar negeri
  • Izin ekspor dari otoritas negara setempat 
  • Certification of Sealing
  • Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas negara setempat
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit atau otoritas setempat bersangkutan
  • Jika kematian disebabkan oleh hal yang tidak wajar maka biasanya akan diminta juga untuk dilakukan otopsi terlebih dahulu
  • Jenazah akan disuntik formalin guna menjaga keawetannya selama di perjalanan

Proses pengiriman jenazah dari luar negeri bisa lewat jalur darat, atau lewat udara dalam peti khusus tertutup. Diperlukan juga berkas shipping consultation, dan airway autorite, serta Notification within captain jika pengiriman jenazah dilakukan dengan menggunakan pesawat terbang. Adakalanya diperlukan juga pemeriksaan apakah jenazah bebas dari penyakit menular atau tidaknya dan lain sebagainya guna penyesuaian perlu tidaknya perlakuan khusus selama jenazah berada di bagasi kabin pesawat atau di dalam kendaraan pengangkut jenazah. Pihak rumah sakit setempat akan mengeluarkan surat keterangan terkait hal ini. Kemudian jika keseluruhan syarat dan dokumen tersebut telah dipenuhi, maka KBRI atau perwakilan pemerintah Indonesia di wilayah negara bersangkutan akan berkoordinasi dengan otoritas di negara setempat yang berwenang untuk mengurusi jenazah tersebut. 

Proses Pengiriman Jenazah ke Luar Negeri

Selain proses pemulangan jenazah dari luar negeri, armada kami juga siap untuk membantu proses pemulangan jenazah ke luar negeri ataupun ke luar kota juga. Hal ini karena tak jarang ada WNA (Warga Negara Asing) yang meninggal di Indonesia dan hendak dimakamkan di negara asalnya, atau adanya jenazah WNI yang hendak dimakamkan di luar negeri karena keluarganya tinggal di luar negeri dan lain sebagainya.

Jalur Pengiriman Jenazah

Jalur pengiriman jenazah WNA ke luar negeri bisa lewat jalur darat dengan menggunakan ambulan mobil khusus jenazah, atau lewat jalur udara lewat pengiriman cargo kategori Human Remains, Uncremated in  Coffin atau Cremated in Coffin dengan menggunakan pesawat udara. Pengiriman jenazah tersebut harus disertai dengan pendamping jenazah, minimal satu orang atau adanya surat jaminan dari pihak pengirim jenazah bahwa jenazah akan dijemput setelah sampai di tujuan.

Bentuk Pengiriman

Jenazah yang dikirim bisa dalam bentuk utuh dan tanpa proses lain kecuali pembalseman jenazah atau penyuntikan formalin untuk menjaga keawetan jenazah selama dalam perjalanan dalam peti khusus tertutup dari rumah sakit yang ukurannya sesuai dan muat dengan pintu pesawat, ataupun bisa dalam bentuk abu setelah dikremasi dalam kemasan guci atau kotak abu jenazah yang dibuat secara khusus.

Persyaratan Administratif Dokumen Pengiriman Jenazah

  • Dokumen yang diperlukan untuk proses pengiriman jenazah tersebut meliputi beberapa hal berikut ini.
  • Surat Ijin dari Kedutaan Negara Asal jenazah WNA dan juga dari Departemen Luar Negeri Indonesia
  • Fotokopi Paspor atau KTP jenazah
  • Fotokopi Paspor atau KTP pendamping jenazah, atau Surat Jaminan dan Pernyataan bahwa jenazah akan dijemput setiba di lokasi tujuan pengiriman dan fotokopi KTP atau Paspor pengirim jenazah.
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit
  • Surat Keterangan dari kepolisian
  • Surat Keterangan Penyebab Kematian
  • Surat Keterangan Jenazah telah diformalin dari Rumah Sakit atau Rumah Duka
  • Surat Ijin dari Badan Karantina Kesehatan
  • Surat dari badan kesehatan bahwa peti jenazah yang digunakan telah memenuhi persyaratan
  • Surat Ijin keluar untuk membawa jenazah
  • Surat keterangan bahwa jenazah bebas dari penyakit menular
  • Certificate of autopsy
  • Lalu juga berkas Shipping Consultation dan NOTOC atau Notification within Captain jika jenazah dikirim dengan pesawat udara.

Setelah berbagai dokumen persyaratan administrasi tersebut lengkap maka jenazah bisa segera dikirim untuk dimakamkan di negara tujuan di luar negeri.

Dalam proses pemulangan maupun pengiriman jenazah maka pergunakanlah agen jasa yang resmi dan legal seperti https://transmuliaambulance.id/ dengan menghubungi 021-27808720 atau 0852-1667-5553. Bisa melakukan konsultasi juga dengan kami tentang segala prosedurnya. Menghindari penggunaan sembarangan agen jasa pemulangan maupun pengiriman jenazah tersebut penting untuk menjaga agar jenazah diperlakukan dengan secara baik dan guna menghindari penyusupan atau penyelundupan barang haram dan terlarang juga ilegal seperti narkoba dan lain sebagainya, yang disembunyikan di peti mayat atau penyalahgunaan proses pengiriman jenazah yang lainnya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan menimbulkan masalah baru nantinya. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.

5/5 - (15 votes)

Your Thoughts

×