

Pengadaan Karoseri Ambulance – Ambulans merupakan salah satu kendaraan yang di dalamnya dilengkapi dengan berbagai macam keperluan medis. Tujuan dari penggunaan kendaraan ambulans tersebut adalah untuk membantu mengantarkan orang sakit atau pasien yang sedang membutuhkan perawatan rumah sakit dengan segera.
Dikarenakan tujuannya adalah untuk kebutuhan medis atau kesehatan, maka tampilan dari kendaraan tersebut juga berbeda dengan yang lainnya. Jika dilihat secara kasat mata atau dari bagian eksteriornya, mobil ini akan menggunakan warna putih dan dilengkapi dengan lampu strobo dan juga sirine. Tidak lupa juga akan ada tulisan “AMBULANCE” dan rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
Daftar Isi
Pengadaan Ambulance Berbagai Macam Instansi
Mobil ambulans ini menjadi salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya. Dalam kata lain ketika Anda mendengar sirene dari ambulans ini maka harus segera menepikan kendaraan dan memberikan jalan untuk ambulans tersebut agar lewat.
Selain itu ambulans juga mendapatkan prioritas lainnya seperti diperbolehkan untuk melawan arus, menghiraukan rambu lalu lintas, menerobos lampu merah dan menggunakan jalur bahu jalan. Hal tersebut karena sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku.
Di Indonesia sendiri, ambulans akan berasal dari berbagai macam instansi misalnya dari rumah sakit pemerintah, ambulans puskesmas, ambulans pemadam kebakaran, ambulans klinik, ambulans paramedis dan ambulans Basarnas.
Pengadaan karoseri ambulance terbaik ini juga ada sejarahnya. Kata ambulans berasal dari bahan Latin yaitu Ambulance yang berarti bergerak atau berjalan dimana merujuk pada perawatan untuk pasien yang dilakukan oleh kendaraan. Istilah ini pada awalnya juga memiliki arti sebagai rumah sakit bergerak yang digunakan untuk membantu para prajurit yang terluka akibat perang militer.
Penting Tahu Hak Pengadaan Karoseri Ambulance
Ada beberapa jenis kendaraan yang bisa mendapatkan hak istimewa ini di jalan raya. Beberapa jenis kendaraan tersebut sudah diatur oleh Undang-undang yang berlaku. Berikut adalah beberapa jenis kendaraannya:
- Kendaraan yang memiliki kepentingan tertentu atau konvoi yang sudah dipertimbangkan oleh Kepolisian Indonesia.
- Iring-iringan yang mengantarkan jenazah dalam hal ini adalah mobil jenazah.
- Kendaraan pejabat negara dan pimpinan dari negara asing yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Indonesia.
- Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Ambulans yang sedang membawa orang sakit.
- Kendaraan dari pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
Beberapa jenis kendaraan di atas diberikan hak atau prioritas untuk bisa menggunakan jalan raya dengan tujuan untuk penyelamatan. Namun ada beberapa ketentuannya seperti berikut:
- Tidak boleh menghadang, mengganggu dan mengabaikan perjalanan dari kendaraan tersebut ketika bertemu di jalan raya.
- Pemadam kebakaran, kendaraan polisi dan juga ambulans yang sedang menyalakan lampu dan juga sirene wajib untuk diberikan jalan dan juga lintasan aman agar bisa sampai tujuan dengan selamat. Jadi pengemudi kendaraan lainnya harus berhenti atau menepikan kendaraannya.
- Ketiga jenis kendaraan tersebut memiliki hak untuk bisa melanggar rambu-rambu lalu lintas seperti menerobos lampu merah, menggunakan jalur busway, melawan arus dan lain sebagainya. Hal tersebut jika dalam kondisi darurat dimana tidak boleh ada pengemudi lainnya yang mengganggu.
- Semua pengemudi yang mendengar suara dan melihat adanya lampu darurat dari kendaraan tersebut wajib untuk memberikan jalan walaupun dalam keadaan lalu lintas yang macet. Jika keadaan lalu lintas yang tidak memungkinkan, pengendara wajib untuk semaksimal mungkin untuk memberikan jalan atau minggir.
- Dilarang untuk membuntuti atau mengikuti ketiga jenis kendaraan tersebut ketika melaksanakan tugas guna menghindari kemacetan. Hal ini dikarenakan bisa membahayakan kendaraan tersebut jika tiba-tiba mengerem secara mendadak.
Arti Dari Lampu Strobo Yang Berbeda-beda
Mungkin banyak orang yang sudah mengetahui bahwa ambulans dan lampu polisi memiliki lampu sirene yang berwarna-warni. Namun apakah Anda sudah mengetahui bahwa lampu sirene tersebut memiliki nama yaitu lampu rotator atau strobo.
Lampu jenis ini tidak boleh digunakan secara sembarangan atau hanya bisa digunakan pada kendaraan jenis tertentu saja. Berikut adalah beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan lampu strobo:
- Sudah diatur Undang-undang
Aturan untuk menggunakan lampu strobo tersebut sudah diatur oleh undang-undang lalu lintas. Sehingga tidak semua kendaraan bisa menggunakannya dengan bebas. Terlebih lagi untuk kendaraan pribadi. Itulah mengapa jika ketahuan menggunakan lampu strobo untuk keperluan pribadi akan ditangkap oleh polisi yang sedang razia.
Berbeda dengan jenis kendaraan seperti ambulans yang justru wajib untuk menggunakan lampu strobo ini. Biaya pengadaan karoseri ambulance dengan lampu strobo juga biasanya sudah termasuk dalam biaya keseluruhannya.
- Kendaraan dengan hak istimewa
Ada jenis kendaraan tertentu yang memiliki hak istimewa. Kendaraan tersebut baru diperbolehkan untuk menggunakan lampu strobo. Lampu strobo tersebut juga memiliki beberapa warna dengan 3 jenis golongan yang berbeda.
Setiap warna tersebut akan dipisahkan sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan dengan hak istimewa di jalan raya. Tiga jenis golongan warna tersebut adalah warna merah, biru dan kuning.
Penggunaan ketiga jenis warna tersebut juga memiliki aturannya sendiri. Dalam hal ini adalah ketiga warna tersebut digunakan untuk jenis kendaraan yang berbeda namun tetap memiliki hak istimewa di jalan raya.
- Lampu kuning
Untuk lampu warna kuning biasanya akan sering digunakan pada mobil yang sedang melakukan patroli di jalan tol, menderek kendaraan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, pengawasan sarana serta prasarana lalu lintas, angkutan jalan dan barang khusus.
- Lampu merah
Lampu strobo dengan warna merah ini digunakan untuk pengawalan TNI, mobil tahanan, pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah dan palang merah. Oleh karena itu ketika Anda menemukan ambulans atau mobil jenazah di jalan raya, maka mereka akan menyalakan sirene dengan warna lampu strobo merah. Pengadaan karoseri ambulance murah juga wajib untuk menggunakan jenis strobo berwarna merah ini.
- Lampu biru
Sedangkan untuk lampu strobo berwarna biru biasanya akan digunakan oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia. Biasanya pengawalan seperti untuk ambulans juga akan tetap menggunakan jenis lampu strobo ini. Jadi baik pengawalan polisi dan juga ambulans akan tetap menyalakan masing-masing lampu strobonya. Terutama jika dalam keadaan yang mendesak atau darurat.
Pengadaan karoseri ambulance memang sangat penting untuk kondisi yang darurat ataupun tidak. Terutama jika dalam kondisi yang saat ini banyak sekali penyakit dan juga bencana yang timbul. Adanya ambulans sebagai kendaraan untuk memberikan pertolongan akan sangat dibutuhkan banyak orang. Ambulans tersebut nantinya bisa memberikan pertolongan pertama pada pasien yang membutuhkan.
Selain itu pasien tersebut juga butuh untuk dibawa ke rumah sakit atau pelayanan kesehatan lainnya yang bisa membantu untuk menangani kondisinya dengan lebih lanjut. Itulah mengapa cukup penting bagi fasilitas pelayanan kesehatan untuk memiliki ambulans baik ambulans gawat darurat atau ambulans sebagai mobil jenazah.
Dan jika Anda memang sedang butuh mobil ambulans entah untuk keperluan pengantaran jenazah atau pasien maupun event lainnya dapat menghubungi TransMulia Ambulance. Caranya mengontak di 021-27808720 (08:00-18:00) atau phone/ WhatsApp 0852-1667-5553 (24 Jam).